Fasilitas

Ruang Praktek D3 Keperawatan

Ruang Praktek D3 Keperawatan

Ruang Praktek dan Lab kami tetap mengacu PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 23, Pasal 28 ayat (5), Pasal 34, Pasal 35 ayat (5), dan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Untuk hal tersebut, Akademi Keperawatan Darmo Medan ruang Praktek dan Lab mengikuti Peraturan tersebut.

Date

06 July 2022

Tags

Ruang Praktek D3 Keperawatan

INFORMASI

STIKes Darmo Medan

Jln. Tali Air No.23 Kel Mangga Lingk. III, Kec. Medan Tuntungan. Medan, Sumatera Utara 20141

Telp. (061) 8360589